Pages

Rabu, 04 Maret 2015

Peraturan dan Regulasi

Cyber Law

Cyber Law adalah sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada hukum yang tumbuh dalam medium cyberspace, yang ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Bisa diartikan cybercrime itu merupakan kejahatan dalam dunia internet.

Contonhya : Seorang penjahat komputer (cracker) yang berkebangsaan Indonesia, berada di Australia, mengobrak-abrik server di Amerika, yang ditempati (hosting) sebuah perusahaan Inggris. Hukum mana yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan cracker tersebut? Contoh kasus yang mungkin berhubungan adalah adanya hacker Indonesia yang tertangkap di Singapura karena melakukan cracking terhadap sebuah server perusahaan di Singapura. Dia diadili dengan hukum Singapura karena kebetulan semuanya berada di Singapura.

Peraturan dan Regulasi pada Cyber Law ini juga termasuk pada UU ITE, pada UU ITE diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis diinternet dan masyarakat pada umumnya untuk mendapat kepastian hokum dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan elektronik digital sebagai bukti yang sah dipengadilan.UU ITE sendiri baru ada diIndonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):

-Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
-Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
-Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
-Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
-Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
-Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
-Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
-Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
Apabila kita melanggar uu tersebut maka akan dikenakan denda 1 Miliar rupiah. DiIndonesia sendiri masalah tentang perlindungan konsumen,privasi,cybercrime,muatan online,digital copyright,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.Sedangkan masalah spam dan online dispute resolution belum mendapat tanggapan dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.

Kesimpulan :

Di Indonesia sudah cukup bagus penanganan mengenai cyberlaw,hanya saja masih terdapat beberapa hal yang kurang seperti masalah spam dan ODR malahan untuk masalah ini pemerintah belum membuat rancangannya.Tetapi terkadang masalah tentang pengaduan atau keluhan terhadap suatu instansi didalam e-mail malah membuat kita menjadi tersangka padahal maksud kita adalah untuk memberikan suatu masukan agar lebih ditingkatkan lagi kerjanya.

Referensi :
http://anichaa.blogspot.com/