1. Pasar
a. Pasar adalah orang-orang yang mempunyai keinginan untuk
puas, uang untuk berbelanja dan kemauan untuk membelanjakannya”.
Dari definisi diatas terdapat 3 unsur penting didalam pasar
yaitu :
Orang dengan segala keinginannya
Daya beli mereka
Kemauan untuk membelanjakannya
Pasar atau konsumen dapat dibedakan menjadi dua golongan,
yakni konsumen akhir (pasar konsumen) dan pasar bisnis (pasar industri). Dimana
pasar konsumen adalah sekelompok pembeli yang membeli barang-barang untuk
dikonsumsi dan bukannya untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan pasar bisnis
adalah pasar yang terdiri dari individu-individu atau organisasi yang membeli
barang untuk diproses lagi menjadi barang lain dan kemudian dijual. Berdasarkan
pengertian tersebut, sebagai contoh maka petani digolongkan kedalam pasar
bisnis, sebab mereka membeli barang digunakan untuk diproses lebih lanjut
menjadi barang-barang hasil pertanian.
b.Pasar digolongkan menjadi :
- Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaingan
sempurna (perfect competition) adalah sebuah jenis pasar dengan jumlah penjual
dan pembeli yang sangat banyak dan produk yang dijual bersifat homogen. Harga
terbentuk melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran dan
permintaan sehingga penjual dan pembeli di pasar ini tidak dapat memengaruhi
harga dan hanya berperan sebagai penerima harga (price-taker). Barang dan jasa
yang dijual di pasar ini bersifat homogen dan tidak dapat dibedakan. Semua
produk terlihat identik. Pembeli tidak dapat membedakan apakah suatu barang
berasal dari produsen A, produsen B, atau produsen C? Oleh karena itu, promosi
dengan iklan tidak akan memberikan pengaruh terhadap penjualan produk.
-Pasar Monopoli :
Pasar Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya
terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah
seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat
menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan
diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang
tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki
suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu
mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat
barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya
di pasar gelap (black market).
-Pasar Monopolistic :
Pasar Monopolistik adalah salah satu bentuk pasar di mana
terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki
perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas,
namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang
membedakannya dengan produk lainnya. Contohnya adalah : shampoo, pasta gigi,
dll. Meskipun fungsi semua shampoo sama yakni untuk membersihkan rambut, tetapi
setiap produk yang dihasilkan produsen yang berbeda memiliki ciri khusus, misalnya
perbedaan aroma, perbedaan warna, kemasan, dan lain-lain.
-Pasar Oligopoli :
Pasar oligopoli dari segi bahasa berasal dari kata olio yang
berarti beberapa dan poli yang artinya penjual adalah pasar di mana penawaran
satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan
lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memosisikan dirinya
sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang
mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua
usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya
dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
2. Dijelaskan & Karakteristik Masing2 Pasar lama
-Uang,Bank,Penciptaan Uang :
Penciptaan uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan
uang baru. Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang; pertama dengan cara
mencetak mata uang kertas atau uang logam, kedua melalui pengadaan utang dan
pinjaman, serta ketiga melalui beragam kebijakan pemerintah, misalnya seperti
pelonggaran kuantitatif. Berbagai praktik dan regulasi untuk mengatur produksi,
pengeluaran, dan penarikanan uang, adalah perhatian utama dalam ilmu ekonomi
moneter (misalnya tentang persediaan uang, mazhab monetarisme), dan memengaruhi
berjalannya pasar keuangan dan daya beli uang.
-Bank Central &
Bank Umum :
Bank sentral
Undang- undang yang mengatur Bank Indonesia adalah UURI No.
3 THN 2004 perubahan atas UURI No. 23 Thn 1999 tentang Bank Indonesia.
Bank sentral merupakan pelaksanaan kebijakan moneter
ditetapkan pemerintah. Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut :
a) Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter.
Bank Indonesia melakukan pengadilan moneter dengan cara:
1. Operasi pasar terbuka dipasar uang, baik rupiah/ valuta
asing.
2. Penetapan tingkat diskonto
3. Penetapan cadangan wajib minimum.
4. mengatur kredit atau pembiayaan.
Bank Umum
Bank umum adalah bank umum yang melaksakan kegiatan
bedasarkan konvensi (kesepakatan) umum:
Contoh : BRI, BNI, BCA, dan lain- lain.
Bentuk badan hukum bank umum berupa:
a. Perseroan terbatas
b. Perusahaan daerah.
c. Koperasi
-Kebijakan Moneter :
Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang
sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai
pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset
standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank
atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan
melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar